Jangan Rusak Integritas Kami Dengan Gratifikasi, STOP GRATIFIKASI!! Lihat Lawan dan Laporkan!!

ZONA INTEGRITAS

JADWAL SIDANG

maklumat pelayanan

Biru Dan Kuning Modern Jam Buka Toko Instagram Post 2000 x 1000 pikselAgen Perubahan PA Amurang 1

Laporkan

Public Campaign 2024 FIXBGD

 

sisurti SAPP 2024
   

 

 

Berita Seputar Peradilan

on . Dilihat: 62

20250731 pemusnahan

Amurang, 31 Juli 2025 – Pengadilan Agama Amurang telah melaksanakan pemusnahan berkas Blanko Akta Cerai sesuai dengan surat instruksi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1771/DJA.1/PL.1/VII/2025. Proses ini merupakan tindak lanjut atas pemberlakuan sistem Elektronik Akta Cerai (e-AC) yang mengurangi ketergantungan pada blanko fisik.

Dalam rangka pemusnahan tersebut, Kesekretariatan Pengadilan Agama Amurang terlebih dahulu melakukan opname fisik terhadap stok Blanko Akta Cerai yang telah diserahkan. Blanko dengan kondisi rusak atau usang langsung dimusnahkan, sementara stok yang masih utuh dicatat dalam aplikasi Sakti Modul Persediaan dan kemudian dimusnahkan melalui prosedur yang sesuai.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa stok Blanko Akta Cerai yang tidak terpakai dapat dikelola dengan baik, sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan mendukung efisiensi dalam pelayanan publik di Pengadilan Agama Amurang.

Pemusnahan berkas Blanko Akta Cerai di Pengadilan Agama Amurang telah dilaksanakan sesuai instruksi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Langkah ini mendukung penerapan sistem Elektronik Akta Cerai (e-AC) yang lebih efisien dan transparan dalam proses peradilan. #PengadilanAgamaAmurang #ElektronikAktaCerai #EfisiensiPeradilan

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Amurang

Jalan Trans Sulawesi, Lopana, Amurang

Kabupaten Minahasa Selatan,

Sulawesi Utara. 95954

Telp : (0430) 21407 / Fax : (0430) 21287

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi

w3c wai AAA  w3c html 5