Amurang, 31 Juli 2025 – Pengadilan Agama Amurang telah melaksanakan pemusnahan berkas Blanko Akta Cerai sesuai dengan surat instruksi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1771/DJA.1/PL.1/VII/2025. Proses ini merupakan tindak lanjut atas pemberlakuan sistem Elektronik Akta Cerai (e-AC) yang mengurangi ketergantungan pada blanko fisik.
Dalam rangka pemusnahan tersebut, Kesekretariatan Pengadilan Agama Amurang terlebih dahulu melakukan opname fisik terhadap stok Blanko Akta Cerai yang telah diserahkan. Blanko dengan kondisi rusak atau usang langsung dimusnahkan, sementara stok yang masih utuh dicatat dalam aplikasi Sakti Modul Persediaan dan kemudian dimusnahkan melalui prosedur yang sesuai.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa stok Blanko Akta Cerai yang tidak terpakai dapat dikelola dengan baik, sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan mendukung efisiensi dalam pelayanan publik di Pengadilan Agama Amurang.
Pemusnahan berkas Blanko Akta Cerai di Pengadilan Agama Amurang telah dilaksanakan sesuai instruksi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Langkah ini mendukung penerapan sistem Elektronik Akta Cerai (e-AC) yang lebih efisien dan transparan dalam proses peradilan. #PengadilanAgamaAmurang #ElektronikAktaCerai #EfisiensiPeradilan