Prosedur Perkara Tingkat Banding
Pengadilan Agama Amurang
- Permohonan banding didaftarkan kepada petugas layanan pendafataran Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
- Tenggang waktu banding adalah sebagai berikut:
- Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan di luar hadir.
- Penghitungan waktu 14 (empat belas) hari dimulai pada hari berikutnya (besoknya) setelah putusan diucapkan atau setelah putusan diberitahukan, dan apabila hari ke-14 (keempat belas) jatuh pada hari libur, maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya.
- Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat, kemudian Panitera membuat surat keterangan bahwa permohonan banding telah lampau waktu.
- Petugas Layanan pendaftaran menaksir besarnya panjar biaya banding berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iyah tentang Panjar Biaya Perkara kemudian dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari:
- Biaya pendaftaran.
- Biaya banding yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh yang besarnya sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 03 Tahun 2012.
- Ongkos pengiriman biaya banding melalui bank/kantor pos.
- Biaya fotokopi / penggandaan dan pemberkasan.
- Ongkos pengiriman berkas perkara banding.
- Ongkos jalan petugas pengiriman.
- Biaya pemberitahuan, yang berupa:
- Biaya pemberitahuan akta banding.
- Biaya pemberitahuan memori banding.
- Biaya pemberitahuan kontra memori banding.
- Biaya pemberitahuan memeriksa berkas (inzage) bagi Pembanding
- Biaya pemberitahuan memeriksa berkas (inzage) bagi Terbanding
- Biaya pemberitahuan amar putusan bagi Pembanding
- Biaya pemberitahuan amar putusan bagi Terbanding
- Berkas perkara banding yang telah lengkap dibuatkan SKUM dalam rangkap empat :
- Lembar pertama warna hijau untuk bank.
- Lembar kedua warna putih untuk Pembanding.
- Lembar ketiga warna merah untuk Kasir.
- Lembar keempat warna kuning untuk dilampirkan dalam berkas.
- Petugas Meja I menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada pihak yang bersangkutan untuk membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada bank.
- Kasir setelah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara banding harus menandatangani dan membubuhkan cap lunas pada SKUM.
- Kasir kemudian membukukan uang panjar biaya perkara banding yang tercantum pada SKUM dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara Banding.
- Panitera membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Buku Register Induk Perkara Gugatan dan Buku Register Permohonan Banding.
- Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan.
- Memori Banding dalam bentuk Hard copy dibuat 5 rangkap dan dilengkapi dengan soft copy dalam CD
- Tanggal penerimaan memori banding dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku Register Induk Perkara dan Buku Tegister Permohonan Banding,
- Salinan penerimaan memori banding dan kontra memori banding disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan/penyerahannya.
- Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh, kedua belah pihak harus diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dan hal itu dituangkan dalam akta.
- Dalam waktu satu bulan sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa Bundel A dan Bundel B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh. (Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947). Khusus untuk permohonan banding yang pemberitahuannya melalui pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah lain, dapat lebih satu bulan.
- Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh harus dikirim melalui bank / kantor pos dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim dan menyatu dengan berkas yang bersangkutan.
- Apabila para pihak masing-masing mengajukan upaya hukum banding, maka:
- Penyebutan pihak-pihak adalah : Pembanding I / Terbanding II lawan Terbanding I / Pembanding II.
- Pembanding I adalah pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan banding, atau kalau tanggal pengajuan permohonan bandingnya sama, siapa yang paling berhak mengajukan upaya banding.
- Biaya perkara banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh hanya dipungut dari pengaju pertama.
- Pengaju kedua hanya dibebani biaya :
- Fotokopi penggandaan berkas.
- Pemberitahuan akta banding.
- Pemberitahuan memori banding.
- Pemberitahuan kontra memori banding
- Berkas banding terdiri dari 1 (satu) Bundel A dan 2 (dua) Bundel B.
- Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah segera melaporkan secara tertulis ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh tentang adanya upaya hukum banding yang diajukan oleh kedua belah pihak tersebut agar berkas perkaranya di Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh dijadikan satu.
- Pencabutan permohonan banding dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- banding mengajukan permohonan pencabutan kepada Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.
- Apabila permohonan pencabutan dilakukan oleh kuasanya, harus disetujui oleh pihak prinsipal.
- Panitera membuat akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan Pembanding.
- Pencabutan permohonan banding tersebut harus diberitahukan kepada pihak Terbanding.
- Pencabutan permohonan banding disertai akta pencabutan dan pemberitahuannya kepada pihak Terbanding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh dibarengi surat pengantar yang ditandatangani Ketua atau Panitera Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.
- Berkas perkara banding yang belum dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh, tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah Aceh
- Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh mengirimkan salinan putusan beserta Bundel A ke Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.
- Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah harus membaca putusan banding dengan cermat dan teliti sebelum menyampaikan kepada para pihak.
- Fotokopi relaas pemberitahuan amar putusan banding dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh