Amurang, 26 Agustus 2025 - Pengadilan Agama (PA) Amurang mengikuti kegiatan sosialisasi daring terkait Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Bagian Keuangan, Bagian Kepegawaian, serta para pegawai yang telah diangkat sebagai PPPK pada satuan kerja PA Amurang, bertempat di Media Center melalui aplikasi Zoom.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan beberapa poin penting, di antaranya:
Honor PPNPN bulan Agustus akan dibayarkan pada bulan September.
Gaji susulan PPPK segera diproses sesuai ketentuan.
Tunjangan kinerja (Tukin) untuk bulan September - Oktober dibayarkan pada bulan Oktober.
Tidak diperkenankan adanya pengangkatan PPNPN baru.
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) PPPK tetap berjalan sebagaimana PPNPN sebelumnya, sambil melaksanakan tugas kinerja baru sesuai jabatan.
Akan dilakukan penyetaraan jabatan untuk penyesuaian tunjangan kinerja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai PPPK di lingkungan PA Amurang memperoleh pemahaman yang jelas mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme pelaksanaan tugas sesuai regulasi yang berlaku.
PA Amurang berkomitmen untuk mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam tata kelola kepegawaian, sehingga terwujud aparatur peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.